tengkorak

Danger Cross
Danger Cross
Danger Cross
Danger Cross
Danger Cross
Danger Cross

Kamis, 12 November 2015

Kelebihan dan keunggulan Fakultas Hukum

FAKULTAS HUKUM




Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadyah daerah Malang (antara lain Prof. A. Mansyur Effendy, SH., Prof. Drs. Sufyan Aman, SH., Habib Syarbini, SH., Amir Hamzah, SH., dan lainnya). Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping fakultas ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember Tahun 1966. Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalannya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak terelakkan.
 
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan aktivitas kurikuler akademiknya, karena sedikit antusiasme minat masyarakat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebagaimana diketahui bahwa penyelengaraan pendidikan Fakultas Hukum UMM sepenuhnya sangat tergantung kepada jumlah mahasiswa. Oleh karena itu ihwal penghentian aktivitas akademik Fakultas Hukum dapat dimaklumi akibat animo masyarakat menyebabkan biaya penyelenggaraan dari mahal.
 
Pada tahun 1976/1977, titik teran mulai membersitkan harapan untuk diaktifkannya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tinggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan surat Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.

Dalam rangka mewujudkan RIP dan status serta eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiatif dan konsen terhadap kemajuan pendidikan ditanah air pada umumnya dan di kota Malang pada khusunya, maka pada tahun 1978 Fakultas Hukum diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan tahun 1977 dan kurikulum nasional yang berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Februari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No.0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status disamakan berdasarkan SK.
Mendikbud No.0447/0/1989, tanggal 19 Juli 1989.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar